get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Baik Tercemar, Nay Nur'ain dan Chaerudin Laporkan Warga ke Polres Bogor

Buntut Aksi Provokasi di GOM Bogor Selatan, Kontraktor CV Emasindo Resmi Somasi PD Makmur

Kamis, 12 Januari 2023 | 19:33 WIB
header img
Buntut Aksi Provokasi di GOM Bogor Selatan, Kontraktor CV Emasindo Resmi Somasi PD Makmur. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Aksi penempelan poster bernada provokasi di Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Selatan yang mengundang keriuhan di ranah publik usai diunggah di media sosial akhirnya berbuntut panjang.

Dalam hal ini, kontraktor pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Selatan CV Emasindo resmi melayangkan somasi kepada penyedia bahan material PD Makmur lantaran diduga telah mencemarkan nama baik perusahaan.

Project Manager CV Emasindo, Harry Budiman mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa pemasangan poster di GOM berisi narasi mendiskreditkan dianggap telah merugikan pihaknya.

"Atas dasar itu, kami mensomasi H Makmur selaku pemilik PD Makmur, karena telah merusak nama baik perusahaan seolah-olah Emasindo tak ingin membayar, padahal kami tak ada kaitan kerjasama dengan dia. Bahkan yang bersangkutan sampai mau membongkar GOM," ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/1).


Project Manager CV Emasindo Harry Budiman perlihatkan amplop surat berisi somasi. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

 

Lebih lanjut, Harry menegaskan CV Emasindo memberikan jangka waktu tiga hari kepada PD Makmur untuk meminta maaf dan membersihkan nama baik perusahaan. "Kalau tak dilakukan juga, kami akan menempuh jalur hukum," ungkap Harry.

Harry menegaskan bahwa sejak awal pembangunan GOM, CV Emasindo tidak pernah berhubungan dengan PD Makmur. "Kami hanya berurusan dengan Arfi selaku leveransir (pemasok) bahan material. Perjanjian kerjasama kami pun hanya dengan Arfi. Kalau Arfi belakangan tidak membayar ke PD Makmur, itu menjadi urusan internal Arfi dan PD Makmur," jelasnya.

Bahkan CV Emasindo, mengaku telah melunasi seluruh pembayaran bahan material melalui leveransir sebesar Rp1 miliar lebih. "Sudah kami lunasi ke Arfi (leveransir). Bahan material yang dipasoknya berupa material alam, pipa u ditch, dan lain-lain. Kami juga tidak mengetahui kalau ternyata leveransir punya tunggakan Rp235 juta ke PD Makmur. Sebab, sekali lagi kami membeli bahan material melalui Arfi," tegasnya.

Bahkan, kata Harry ketika permasalahan mencuat, CV Emasindo sempat menemui H Makmur beritikad baik membantu memberikan uang senilai Rp100 juta guna meringankan beban toko material akibat tunggakan pihak leveransir.

"Kalau ingin fair, sebenarnya permasalahan tunggakan bukan urusan kami. Tapi perusahaan punya itikad baik untuk membantu H Makmur, pemberian uang itu pun dilakukan dengan sepengetahuan Arfi sebagai leveransir," paparnya.

Sebenarnya, sambung Harry, kunci permasalahan hutang piutang bahan material ada di leveransir. "Kami nggak tahu sebelumnya siapa H Makmur, kita tahunya pas pernasalahan internal mereka mencuat," tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini GOM masih dalam tahap pemeliharaan hingga enam bulan ke depan atau sampai Juni 2023. "Dan kami menuntaskan pekerjaan sesuai schedule, yakni 4 Desember 2022," imbuhnya.

Leveransir saat ini diketahui kabur meninggalkan tunggakan pembayaran pada PD Makmur. Harry juga menegaskan bahwa pihaknya sudah kehilangan kontak dengan Arfi sejak Senin (9/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Heri Karnadi mengatakan bahwa Dispora sudah berupaya menyambungkan komunikasi antara PD Makmur dan Arfi sebagai leveransir.

"Sudah dilakukan dan telah ada komunikasi. Bahkan, CV Emasindo telah mencairkan uang pemeliharaan untuk membantu PD Makmur," paparnya.

Heri menyatakan polemik di GOM Bogor Selatan sebenarnya masalah antara leveransir dan PD Makmur. "Harusnya H Makmur nagihnya ke Arfi bukan ke CV Emasindo. Kontraktor itu ada itikad baik, buktinya sudah membantu PD Makmur, salah kalau H Makmur kejar-kejar kontraktor," paparnya.

Ketika disinggung mengenai adanya ancaman pembongkaran GOM. Heri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengingat GOM telah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"GOM itu sudah diserahterimakan ke pemkot, otomatis menjadi aset. Dan apalabila pembongkaran dilakukan oleh mereka, otomatis akan berimplikasi kepada pidana lantaran merusak fasilitas publik," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri pun angkat bicara terkait persoalan yang sama. Menurutnya, permasalaham yang terjadi di GOM Bogor Selatan, harus dilihat secara komprehensif.

Sebab, polemik terjadi bukan lantaran adanya pekerjaan yang disubkontraktor-kan. Namun, karena salah satu leveransir (pemasok) bahan bangunan tidak amanah, saat melakukan pembayaran kepada salah satu toko material.

"Berdasarkan informasi, leveransir bahan bangunan adalah tokoh pemuda di wilayah, yang sengaja dilibatkan kontraktor untuk pemberdayaan pemberdayaan potensi, selain tenaga kerja wilayah yang juga ikut disertakan dalam pelaksanaan pekerjaan," ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan ini.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhnad Saeful Bakhri. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

 

Kata dia, permasalahan pembayaran tersebut sudah masuk ranah hukum. "Dan sudah ada pelaporan yang dibuat dan sedang ditindaklanjut prosesnya. Kita lihat saja, proses yg dilakukan oleh aparat penegak hukum hasilnya seperti apa," ujarnya.

Saeful Bakhri pun dengan tegas menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Semua berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat hasilnya," pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut