Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus Penembakan di Pasar Mawar Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Jejak Pelarian
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, JPU: Pidana Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:16 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, JPU: Pidana Penjara Seumur Hidup
Sidang putusan JPU terhadap Ferdy Sambo. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut