Komite Etik Kepolisian Pertahankan Bharada E, Berikut 9 Pertimbangannya
Rabu, 22 Februari 2023 | 20:49 WIB
BOGOR, iNewsBogor.id - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, diberikan sanksi administratif oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berupa penurunan pangkat 1 tahun. Sidang etik yang diketuai Sesro Wabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting juga menyebut Bharada E masih bisa melanjutkan kariernya di kepolisian.
Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh KKEP memiliki sembilan pertimbangan, diantaranya:
Editor : Ifan Jafar Siddik