Atas perbuatannya, Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf o dan atau Pasal 6 Ayat 2 Huruf b dan atau Pasal 8 Pasal huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf a No. 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian.
Diketahui, delapan saksi akan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E, Ipda S dan Ipda AM. Namun Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Ma'ruf Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam rapat KKEP tersebut. Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di persidangan karena tidak memiliki izin dari pengadilan untuk menghadiri persidangan.
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA absen karena sakit. Seperti disebutkan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigjen J.
Editor : Ifan Jafar Siddik