Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus Penembakan di Pasar Mawar Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Jejak Pelarian
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, JPU: Pidana Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:16 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, JPU: Pidana Penjara Seumur Hidup
Sidang putusan JPU terhadap Ferdy Sambo. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut