CIANJUR, iNewsBogor.id - Polisi menetapkan sopir mobil Audi seri 6 sebagai tersangka yang mengakibatkan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Unsur Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir kendaraan Audy seri 6 yang dikemudikan SG tersebut berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, olah TKP, sentifik investigasi.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Dalam pemeriksaan tersebut adanya kesesuaian, dan akhirnya merujuk pada mobil audy hitam dan sekarang sudah menjadi barang bukti. Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosuderal sesuai dengan aturan penyidikan kasus laka lantas," kata Kabid Humas di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Dengan kondisi tersebut, kata dia, dilakukan gelar perkara dilakukan pada 28 Januari sore. Dan akhirnya dari gelar perkara tersebut ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama legiman.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Nah dari tersangka Ini akhirnya karena kita berupaya untuk melakukan penangkapan dan ada upaya untuk melarikan diri, akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan di mana ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka langka Lantas yang melanggar pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 310 ayat 4 contoh pasal 312 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya di mana ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Furqon Munawar