JAKARTA, iNewsBogor.id - Keluarga dan pengacara Richard Eliezer (Bharada E) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel Selatan memberikan putusan yang adil. Mereka berdoa agar hakim mendapat pertolongan Tuhan.
“Menjelang putusan ini, bersama-sama kami terus berdoa semoga majelis hakim diberkahi dan dibimbing oleh hikmat dari Tuhan agar dapat memberikan putusan terbaik yang seadil-adilnya untuk Richard,” kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada, pada Rabu (15 Februari 2023).
Dia mengingatkan, prosedur persidangan seperti keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, dan argumentasi hukum semuanya telah dilalui. Karena itu, Ronnie mempercayai juri untuk membuat keputusan yang adil. Ia pun menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
"Kami, keluarga dan Ichad, serta tim kuasa hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami mendoakan yang terbaik untuk Ichad," ujarnya.
"Semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," terangnya.
Bharada E sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang vonis Bharada E dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB hari ini.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (sidang Bharada E hari ini)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Editor : Ifan Jafar Siddik