get app
inews
Aa Text
Read Next : Lemkapi Kecam Penyebar Hoaks Soal Perintah Kapolri yang Tak Netral dalam Pemilu

Rynecke Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden hingga Kapolri atas Hukuman Lebih Rendah Untuk Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:48 WIB
header img
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun. Foto: SindoNews

AKARTA, iNewsBogor.id - Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana Brigadir J. Atas putusan tersebut, orang tua Bharada E mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih pada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung juga Bapak Jampidum dan juga Bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," kata Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Rynecke, vonis terhadap putranya sangat luar biasa. Ingat, Richard Eliezer membuka kasus dengan mengatakan yang sebenarnya sejak awal.

"Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak terima kasih kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan hingga sampai selesai, sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," ujarnya.

Orang tua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendatangi kompleks Bareskrim Polri untuk menjenguk anaknya di Rutan. Orang tua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu, menurut pantauan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). 

"Orang tuanya pergi menemui Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat, dan menghadiri persidangan, menunggu hukuman," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan berencana terhadap Joshua • Terdakwa Brigadir J. Hutabara. Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim, Rabu (15/2/2023).

"Terdakwa Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Wahyu Iman Santoso. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Richard Eliezer dipenjara selama 12 tahun.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut