BOGOR, iNewsBogor.id - Tak terima Walikota Bogor menerbitkan Surat Keputusan ihwal pengembalian operasional SDIT-SMPIT AT-Taufiq, pada Yayasan Al Irsyad Al Islamiah (YAAB) berlokasi di Kedung Jaya Tanah Sareal Kota Bogor.
Sejumlah orang mewakili Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) menyambangi Balaikota Bogor guna mendesak Walikota Bogor Bima Arya mencabut SK Walikota Bogor Nomor : 420/Kep.358-1-Disdik/2022 tentang Pengembalian SDIT DAN SMPIT AT-TAUFIQ Kepada Pemilik Izin Opersional Pendidikan yaitu Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor.
Tuntutan pencabutan SK Walikota Bogor yang disuarakan YATIB itupun ditanggapi santai oleh Mu'adz Masyhadi selaku Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor (YAAB) yang diberi mandat. Mu'az pun mengaku heran atas tindakan pihak YATIB menuntut pencabutan SK Walikota Bogor sangat tidak berdasar dan tidak memiliki legal standing.
Pasalnya, menurut Mu'adz, SK Walikota Bogor terkait pengembalian operasional SDIT-SMPIT At Taufiq kepada YAAB telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu sesuai pula dengan syarat-syarat sebuah SK secara formil maupun materiil, memuat dua pertimbangan, Objektif dan Subjektif.
Kuasa Hukum YAAB yang menaungi SDIT dan SMPIT At Taufiq. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
"Pertimbangan Objektif dimaksud berupa Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 angka 17, Pasal 5 huruf c, Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Serta Pasal 53 ayat (2) huruf b dan Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 9 Tahun 2004tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara," papar Mu'az pada iNewsBogor.id, Sabtu, (4/3/2023).
Editor : Furqon Munawar