get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Campur Tangan Oknum TNI AU di Lahan PT Natura City Development Dilaporkan Ke Danpuspom TNI

Kuasa Hukum Sekolah At Taufiq Dukung Pemkot Bogor Abaikan Pihak yang Tuntut Pencabutan SK Walikota

Minggu, 05 Maret 2023 | 06:25 WIB
header img
Kuasa Hukum Sekolah At Taufiq Dukung Pemkot Bogor Abaikan Pihak yang Tuntut Pencabutan SK Walikota. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Bahkan tidak hanya itu, lanjut Mu'az, "Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tertulis AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; danh. pelayanan yang baik," tegasnya.

Lebih jauh lagi, tambah Mu'az, "SK tersebut juga telah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta beberapa peraturan lain dari peraturan perundang-undangan maupun pemerintah tentang Pendidikan," papar Mu’adz, Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali ini.

Mu’adz pun menegaskan, selain pertimbangan objektif juga terdapat pertimbangan subjektif mengapa SK Waalikota Bogor itupun diterbitkan karena menurutnya berdasar fakta dan data di lapangan.

"Pertama, terhitung bulan Juli 2022, pelayanan pembelajaran di SDIT dan SMPIT  At Taufiq dilaksanakan oleh tenaga pendidik dari Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor dan secara dapodik (sistem data pokok pendidikan) terdaftar adalah siswa dan tenaga pendidikan berada di naungan Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor," tegasnya.

"Kedua, bahwa berdasarkan pengamatan dan masukan dari pihak Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Tanah Sereal yang terdiri dari Polsek Tanah Sareal, Lurah Kedung Jaya, Koramil Tanah Sareal, Sekwilcam (Sekretaris Wilayah Kecamatan) Tanah Sareal. Sejak Bulan November 2022  menyatakan bahwasanya kegiatan belajar mengajar (KBM) SDIT dan SMPIT At Taufiq berlangsung aman dan kondusif," kata Mu'adz.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut