"Ketiga, berdasarkan fakta di lapangan ada 4 (empat) data formal dokumen hukum yang menghubungkan Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai badan hukum yang berhak, mengelola tanah dan bangunan beserta penyelenggaraan pendidikan SDIT dan SMPIT At Taufiq sebagai berikut:
- SK BWI atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai Nadzhir;
- Sertifikat Wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor yang telahditerbitkan BPN;
- Akta Ikrar Wakaf dimana Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagaipenerima wakaf yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf;
- Izin operasional sebagai penyelenggara pendidikan atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor
Namun fakta sebaliknya, terhitung sejak bulan Juli 2022, Pihak YATIB telah membentuk sekolah baru yang bernama Taufiqi School yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah yang berlokasi di luar SDIT dan SMPIT At Taufiq berada dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Oleh karena itu Mu'adz menganggap SK Walikota Bogor terkait pengembalian operasional SDIT-SMPIT At Taufiq pada YAAB telah sah secara hukum.
"SK Walikota Bogor tersebut telah cukup memenuhi syarat formiil dan materiil, dan memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif serta bermanfaat untuk masyarakat umum demi terwujudnya generasi penerus anak bangsa yang cerdas, serta berguna bagi bangsa dan Negara, serta demi terciptanya masyarakat Kota Bogor yang kondusif," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar