get app
inews
Aa Text
Read Next : Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Tangkap Pengedar Ganja di Bogor Diberi Hadiah Motor

Kasus Antara Irjen Teddy Minahasa dan Anita Cepu Berjalan Lebih Alot

Selasa, 07 Maret 2023 | 09:25 WIB
header img
Inspektur Jendral Teddy Minahasa dan Anita Cepu atau Linda Pujiastuti. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Untuk menangkap pelaku kasus narkotika, penjebakan tidak boleh menggunakan barang bukti yang sudah disita dari kasus lain. Menjebak juga harus menggunakan uang agar diterima oleh target.

Barang bukti yang disita harus segera dimusnahkan selambatnya dalam waktu satu minggu atau beberapa hari kemudian dengan alasan yang jelas.

"Kalau misalnya terjadi, barang bukti sampai ke orang lain terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita, jadi tidak ada gunanya untuk penyidik," tuturnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut