Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Ahli Apresiasi Polda Metro Jaya Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Libatkan Banyak Pihak, Ini Faktanya

Kamis, 09 Maret 2023 | 22:21 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Libatkan Banyak Pihak, Ini Faktanya
Kasus Mario Dandy Satrio. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Berikut beberapa fakta terkait pemeriksaan perdana terhadap AG selaku kasus pelaku anak di kasus Mario Dandy:

1. AG Diperiksa Perdana sebagai Pelaku Anak

AG diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) kemarin dengan status sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa hari ini adalah pemeriksaan terhadap AG untuk pertama kalinya dalam status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

2. Pemeriksaan AG dengan Pendampingan Bapas-KemenPPPA

Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut