Bismo menjelaskan, para pelaku ini ditangkap di dua wilayah berbeda dan di luar wilayah Kota Bogor. Dimana satu orang di wilayah Lebak, Banten serta di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor," jelas Bismo.
Bismo menegaskan, akan terus melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masih buron.
"Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditangkap ini, diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kita kenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik