Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dua Diantaranya Wanita

"Modus dengan sistem tempel atau peta. Mesan ke bandar menggunakan media sosial," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan dari 21 tersangka yang diamankan, dua diantaranya wanita.
"Mereka salah pergaulan. Ada yang ikut pacarannya karena pacarnya sebagai kurir pada waktu itu dia kenanya bersamaan, itu kan tidak bisa di pisahkan. Jadi mereka satu rangkaian dengan pacarannya yang kurir narkoba, tidak bisa dipisahkan," ucap Eka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar.
"Peredaran saat Ramadhan masih tetep ada. Awal Ramadhan itu mereka masih cooling down, mungkin nanti beberapa hari Ramadhan mereka mulai kembali lagi karena kan efek kecanduannya itu," tutupnya.
Editor : Furqon Munawar