Lebih lanjut Rizka mengatakan, menurut pengakuan pelaku, jumlah korban mencapai 18 orang. Rata-rata pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka bisa membawa harimau, namun ini hanya salah satu cara untuk meyakinkan korban.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku selalu mengirimkan foto atau video satwa kepada korban agar korban tertarik, dan akhirnya korban mengirimkan uang kepada pelaku, namun tidak dipenuhi, sehingga baik pokok maupun janji keuntungan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan dinas terkait, tidak ditemukan adanya izin terkait pengadaan satwa langka tersebut.
"Setelah kita melakukan klarifikasi ke dinas terkait, tidak pernah ada upaya perizinan yang berkaitan dengan memasukan satwa langka ke Indonesia," tandasnya.
Diperkirakan total kerugian dari balasan korban mencapai Rp1 miliar dan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor : Ifan Jafar Siddik