Adapun zakat fitrah merupakan zakat jiwa dan wajib hukumnya ditunaikan setiap muslim di Bulan Suci Ramadhan kecuali bagi orang yang tidak mampu, yaitu mereka yang kekurangan makanan pokok untuk kebutuhannya sendiri atau du'afa.
Dalam hal menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, seorang muslim harus menyisihkan makanan pokoknya. Penting untuk dicatat, para muzakki bisa mengganti gandum menjadi beras, sesuai dengan makanan pokok yang digunakan.
Seperti Hadits riwayat berikut:
:أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Muslim bisa membayarkannya dalam bentuk beras, gandum, dan makanan pokok lainnya. Apabila ingin menggantinya dengan uang, maka nilainya harus setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Sementara besaran Zakat Mal bergantung pada jumlah harta kekayaan seseorang. Dan secara umum, persentasenya adalah 2,5 persen dari pemasukan seorang muslim setiap bulannya.
Editor : Furqon Munawar