JAKARTA,iNews.id - Bareskrim Polri segera mengusut Ferdinand Hutahaean terkait laporan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri.
Haris melaporkan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.
Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. "Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan mengungkapkan, dalam laporan tersebut Bareskrim Polri telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta