Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Pilkada Mulai Bergulir di MK, Trust Indonesia: Hakim Konstitusi Tidak Bisa Disuap
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:20 WIB
  • author Lusius Genik N.L.
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. (Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara pengujian Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Dengan demikian, sistem pemilu 2024 tetap menerapkan proporsional terbuka.

“Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

MK menekankan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli dan mencermati fakta persidangan.

Hal lain yang jadi pertimbangan, yakni MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sitem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD,” tutur Hakim MK Suhartoyo.

Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka lantaran lebih sesuai dengan iklim demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup, menurut MK, tidak sesuai bagi demokrasi di Tanah Air.

“Proporsional tertutup dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratik,” tegas Suharyoto.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut