get app
inews
Aa Read Next : Tim Hukum Merah Putih Dorong MK Putus PHPU Berdasarkan Perolehan Suara Capres

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Terapkan Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:20 WIB
header img
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. (Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBogor.idMahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara pengujian Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Dengan demikian, sistem pemilu 2024 tetap menerapkan proporsional terbuka.

“Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

MK menekankan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli dan mencermati fakta persidangan.

Hal lain yang jadi pertimbangan, yakni MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sitem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD,” tutur Hakim MK Suhartoyo.

Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka lantaran lebih sesuai dengan iklim demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup, menurut MK, tidak sesuai bagi demokrasi di Tanah Air.

“Proporsional tertutup dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratik,” tegas Suharyoto.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut