bogor.iNews.id - 46 tempat usaha di Kota Bogor kedapatan melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akibatnya pemilik usaha harus rela membayar denda kepada petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB-pukul 23.00 WIB pada Senin 5 Juli 2021. Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp 7,7 juta.
"Sasarannya rumah makan, cafe, resto, warung makan tidak sesuai aturan melayani makan di tempat dan toko non esensial yang masih buka," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Adapun 10 ruas jalan yang menjadi titik operasi yakni Jalan Pajajaran, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Adna Wijaya, Jalan A. Kolonel Syam, Jalan Pandu Raya, Jalan Siliwangi dan Jalan Bondongan.
"Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Totalnya Rp 7,7 juta," jelasnya.
Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha non essensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.
"Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor," katanya.
Editor : Zamzami Ramadhan