Spanduk Kaesang Lenyap di Depok, PSI: Pak Idris dan PKS Takut Ya?

Belum lama ini, Wali Kota Depok, M Idris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban media promosi partai politik seperti baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE tersebut tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Penertiban Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, dan Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE tersebut secara elektronik, dan SE ini diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2023.
Dalam SE tersebut, Idris menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan median jalan.
Menurut Idris, pemasangan media promosi tersebut hanya dapat dilakukan jika memperoleh izin atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Kaesang diisukan akan maju sebagai calon wali kota Depok pada Pilkada 2024 mendatang.
Ide ini pertama kali diusulkan oleh GP Center dan PSI yang kemudian mendapat sambutan positif dari Kaesang. Putra dari Presiden Joko Widodo ini telah secara terbuka menyatakan tekadnya untuk maju dalam Pilkada tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik