get app
inews
Aa Text
Read Next : Diwawancara Enam Pemimpin Redaksi, PSI Sebut Prabowo Punya Kebesaran Jiwa dan Tidak Anti Kritik

Spanduk Kaesang Lenyap di Depok, PSI: Pak Idris dan PKS Takut Ya?

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:26 WIB
header img
PSI menyebut sejumlah spanduk Kaesang Pangarep di Kota Depok lenyap. (Foto: ist).

Belum lama ini, Wali Kota Depok, M Idris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban media promosi partai politik seperti baliho, spanduk, dan sejenisnya.

SE tersebut tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Penertiban Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, dan Atribut Lainnya. 

Idris menandatangani SE tersebut secara elektronik, dan SE ini diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2023.

Dalam SE tersebut, Idris menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan median jalan.

Menurut Idris, pemasangan media promosi tersebut hanya dapat dilakukan jika memperoleh izin atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Kaesang diisukan akan maju sebagai calon wali kota Depok pada Pilkada 2024 mendatang. 

Ide ini pertama kali diusulkan oleh GP Center dan PSI yang kemudian mendapat sambutan positif dari Kaesang. Putra dari Presiden Joko Widodo ini telah secara terbuka menyatakan tekadnya untuk maju dalam Pilkada tersebut.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut