get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang Legendsaris di Rumpin Kabupaten Bogor Merosot Tajam

Berapa Usia Pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK, Ini Aturannya

Kamis, 13 Januari 2022 | 12:55 WIB
header img
Usia pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Foto: Rizki Ramadhani)

JAKARTA,iNews.id – Usia pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait usia pensiun PNS ternyata   juga berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. 

Seperti misalnya usia pensiun PNS yang menduduki jabatan administrasi berbeda dengan jabatan fungsional.

Berikut BUP PNS baik jabatan administrasi hingga jabatan fungsional yang dirangkum pada Rabu (12/1/2022).

Ketentuan itu diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut