Adapun untuk batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut bahwa PPPK adalah pegawai yang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pada pasal 43 disebutkan, masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
Perpanjangan kontrak tersebut dapat dilakukan apabila PPPK telah memenuhi kriteria yang berlaku. Perpanjangan PPPK Guru juga dapat dilakukan hingga masa pensiun sesuai jabatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta