get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarif PAM Jakarta Naik Lebih Dari 71 Persen dan Langgar Aturan, PSI Desak Kepgub 730/2024 Dicabut

Berapa Usia Pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK, Ini Aturannya

Kamis, 13 Januari 2022 | 12:55 WIB
header img
Usia pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Foto: Rizki Ramadhani)

Adapun untuk batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut bahwa PPPK adalah pegawai yang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pada pasal 43 disebutkan, masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Perpanjangan kontrak tersebut dapat dilakukan apabila PPPK telah memenuhi kriteria yang berlaku. Perpanjangan PPPK Guru juga dapat dilakukan hingga masa pensiun sesuai jabatannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut