JAKARTA, iNewsBogor.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Semedana, meminta pengacara terdakwa dalam kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, untuk membawa uang sebesar Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat sebagai bukti dari pernyataannya.
"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).
Maqdir Ismail dijadwalkan akan dipanggil pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi, untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa pemanggilan Maqdir Ismail dilakukan karena pernyataannya kepada media telah menarik perhatian publik, yaitu mengenai adanya pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan," jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik