get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung Dalami Alat Bukti Keterlibatan 11 Penerima Aliran Duit Korupsi BTS

Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:55 WIB
header img
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Ist.)

“Dapat, bisa tersangka. Kalau engga dapat, kan engga mungkin juga kita paksakan seseorang untuk disidang. Kita perlu pembuktian tadi,” ujarnya.

Kejaksaan Agung telah memanggil Menpora Dito Ariotedjo untuk diklarifikasi ihwal dugaan ia menerima aliran duit hasil korupsi BTS 4G. Nama Dito diseret langsung oleh Irwan. 

Irwan mengaku memberikan Dito uang sebesar Rp27 miliar untuk meredam pengusutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam korupsi BTS.

Mereka antara lain, Eks Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut