get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Demurrage Rp294 M Impor Beras Dinilai Tidak Wajar dalam Situasi Normal, Harus Diaudit Ulang

Ekonom INDEF Soal UU Kesehatan: Perekenomian Daerah Penghasil Tembakau Akan Lesu

Rabu, 12 Juli 2023 | 12:33 WIB
header img
Ekonom INDEF Soal UU Kesehatan: Perekenomian Daerah Penghasil Tembakau Akan Lesu. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan sebagai undang-undang akan berpengaruh pada industri hasil tembakau (IHT). Salah satu yang dibahas dalam RUU Kesehatan adalah tentang tembakau, di mana Pasal 149 ayat 3 RUU tersebut menyamakan tembakau dengan narkotika.

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” demikian dalam pasal 149 ayat 3 UU tersebut.

Selain itu, pasal tentang tembakau dalam UU Kesehatan juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur industri tembakau, termasuk standardisasi kemasan produk tembakau dan aspek promosi serta periklanan.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Wibowo mengatakan bahwa pemerintah harus memiliki industri pengganti yang dapat memiliki peran yang setara dengan IHT jika RUU Kesehatan ini disahkan tanpa ada perubahan, terutama dalam hal tembakau.

Hal ini dikarenakan menurutnya jika IHT melemah, beberapa daerah akan mengalami kerugian, penerimaan negara akan berkurang, dan bahkan risiko pengangguran yang tinggi akan meningkat.

"Pemerintah apakah sudah siap gitu ya pertanyaannya, dengan meningkatnya jumlah pengangguran yang ada dan juga tentunya kita bisa lihat perekonomian daerah yang akan lesu di beberapa sentra penghasil tembakau,” tutur Andry dalam keterangannya, dikutip Rabu, (12/7/2023).

Menurut laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pada tahun 2019, sektor industri rokok menyerap total tenaga kerja sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.

Selain itu, menurut catatan Bisnis, Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada tahun 2022, realisasi penerimaan CHT mencapai Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan.

"Tentunya kalau kita lihat bahwa pelarangan total iklan rokok dalam RUU Kesehatan pada akhirnya memang akan memberikan pengaruh ya bagi industri hasil tembakau, mereka sulit juga pasti mempromosikan misalnya kalau mereka punya produk baru,” kata Andry.

Di sisi lain, Andry juga berpendapat bahwa hasil tembakau atau produk tembakau lainnya tidak dapat disamakan dengan narkotika. Menurutnya, hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman bahwa pemerintah melarang tembakau seperti halnya narkotika saat ini.

"Upaya mitigasi perlu dilakukan karena dampak terhadap tenaga kerja misalnya dan juga mereka melihat perekonomian daerah yang seperti tembakau juga akan terpengaruh,” pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut