JAKARTA, iNewsBogor.id – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal manusia ke Kamboja. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Satu dari belasan tersangka itu merupakan polisi berpangkat Ajun inspektur Dua (Aipda) berinisial M.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, 9 tersangka ditangkap di dalam negeri, 1 tersangka ditangkap di Kamboja, dan dua tersangka merupakan oknum instansi dan polisi.
Peran para tersangka sindikat TPPO jual ginjal ke Kamboja ini berbeda-beda. 9 tersangka yang berada di dalam negeri bertugas merekrut, menampung, dan mengurus perjalanan para calon korban. Satu tersangka di Kamboja berperang sebagai penghubung dengan rumah sakit setempat, lalu dua tersangka oknum instansi dan polisi berperan meloloskan para calon korban dalam proses imigrasi.
Berikut Fakta-fakta Pengungkapan Kasus Sindikat TPPO Jual Ginjal:
9 Tersangka Bekas Pendonor
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari 12 tersangka yang sudah ditangkap, 9 di antaranya merupakan eks pendonor ginjal.
“Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan pendonor,” ujar Hengky dikutip dari tayangan YouTube iNewsOfficial, Jumat (21/7/2023).
Guru Hingga Lulusan S2 Jadi Korban, Motifnya Ekonomi
Hengky menuturkan bahwa para korban memiliki status yang beragam, mulai dari guru hingga lulusan S2 dari universitas ternama. Kemudian, ada juga korban yang berstatus sebagai buruh, sekuriti, dan lain-lain. Motif para korban mendonorkan ginjalnya yakni kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Hasil pemeriksaan sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban, pedagang, guru provat. Calon pendonor ini ada S2 dari unversitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya,” tuturnya.
Rekrut Korban Dari Facebook dengan Iming-iming Rp 135 Juta
Sindikat TPPO jual ginjal ke Kamboja ini merekrut korbannya dengan dua cara. Pertama, mereka merekrut calon korban melalui platform Facebook. Di sana, mereka membuat dua grup komunitas, yakni ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri.’
Editor : Ifan Jafar Siddik