get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Sebut Hakim Akan Bebaskan Terdakwa PT SBS

Hakim PN Tangerang Diminta Hukum Berat Terduga Mafia Tanah

Jum'at, 21 Juli 2023 | 20:42 WIB
header img
Hakim PN Tangerang diminta hukum berat mafia tanah. (Foto: ist).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Terdakwa SL, orang yang diduga mafia tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana lima tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat, dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7/2023). 

Sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU, nampak di hadapan majelis hakim pihak terdakwa bersikeras meminta untuk menunjukkan bukti berupa berkas dokumen surat tanah yang dituding tidak sama pada saat di BAP penyidik.

Kemudian, pihak JPU membantah tudingan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan mengatakan bahwa dokumen tetap sama ditambah kuitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa SL.

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa, pada saat persidangan berbelit-belit, dan dengan rentetan fakta peristiwa hukum perbuatan pidana yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.

"Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan," ujar JPU Eva Nababan. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut