Eva melanjutkan, atas perbuatan pidana terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 266 ayat 1 Juntco 263 ayat 1 KUHP, pihaknya menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghukum terdakwa SL dengan hukuman lima tahun penjara.
"Dikurangi lamanya tahan selama di penjara," kata Eva.
Sidang sendiri diiringi ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), yang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka menuntut terdakwa SL dihukum seberat-beratnya.
"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa SL sampai jaksa dan majelis hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara yaitu menghukum terdakwa seberat-beratnya," ujar Koordinator FAMTU Akbar Muafan.
Diketahui, SL yang merupakan pemilik GC Group, terseret kasus dugaan mafia tanah usai karyawannya DS, terbukti melakukan pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi.
Editor : Ifan Jafar Siddik