Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HMI Cabang Bogor Soroti Sengketa Lahan Cipelang, Sebut Berpotensi Jadi Summarecon Jilid II
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Tangerang Diminta Hukum Berat Terduga Mafia Tanah

Jum'at, 21 Juli 2023 | 20:42 WIB
  • author Patris Arifin
Hakim PN Tangerang Diminta Hukum Berat Terduga Mafia Tanah
Hakim PN Tangerang diminta hukum berat mafia tanah. (Foto: ist).

Eva melanjutkan, atas perbuatan pidana terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 266 ayat 1 Juntco 263 ayat 1 KUHP, pihaknya menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghukum terdakwa SL dengan hukuman lima tahun penjara. 

"Dikurangi lamanya tahan selama di penjara," kata Eva.

Sidang sendiri diiringi ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), yang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka menuntut terdakwa SL dihukum seberat-beratnya.

"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa SL sampai jaksa dan majelis hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara yaitu menghukum terdakwa seberat-beratnya," ujar Koordinator FAMTU Akbar Muafan. 

Diketahui, SL yang merupakan pemilik GC Group, terseret kasus dugaan mafia tanah usai karyawannya DS, terbukti melakukan pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut