get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Dinilai Dapat Perlebar Pemeriksaan Kasus Zarof Ricar, Mungkinkah Pimpinan MA Akan Diperiksa

Hakim PN Tangerang Diminta Hukum Berat Terduga Mafia Tanah

Jum'at, 21 Juli 2023 | 20:42 WIB
header img
Hakim PN Tangerang diminta hukum berat mafia tanah. (Foto: ist).

Eva melanjutkan, atas perbuatan pidana terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 266 ayat 1 Juntco 263 ayat 1 KUHP, pihaknya menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghukum terdakwa SL dengan hukuman lima tahun penjara. 

"Dikurangi lamanya tahan selama di penjara," kata Eva.

Sidang sendiri diiringi ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), yang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka menuntut terdakwa SL dihukum seberat-beratnya.

"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa SL sampai jaksa dan majelis hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara yaitu menghukum terdakwa seberat-beratnya," ujar Koordinator FAMTU Akbar Muafan. 

Diketahui, SL yang merupakan pemilik GC Group, terseret kasus dugaan mafia tanah usai karyawannya DS, terbukti melakukan pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut