get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan Cepat KPK Selidiki Demurrage Impor Beras Rp294 M Permudah Tetapkan Tersangka

19 Kontainer Cabai Tertahan, Badko HMI Jabodetabeka-Banten: SPI Kemendag Rawan Diakal-akali Importir

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:25 WIB
header img
19 kontainer cabai tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. HMI Jabodetabeka-Banten sebut rawan akal-akalan importir. (Foto: Antara).

“Sudah jelas dalam UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan diatur bahwa RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura,” tambahnya.

Fikri dengan tegas mencatat bahwa SPI (Surat Persetujuan Impor) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sangat rawan dijadikan mala praktik barang-barang impor oleh importir.

“SPI dari Kemendag cenderung rawan dijadikan akal-akalan para importir. Padahal, importir bisa mengantongi SPI bila mana sudah memiliki RIPH. Dua surat tersebut keluar secara berurutan, namun faktanya banyak importir bisa memiliki SPI tanpa mempunyai RIPH,” pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut