Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Minta APINDO Kendalikan Harga Plastik Imbas Krisis Timur Tengah
Advertisement . Scroll to see content

19 Kontainer Cabai Tertahan, Badko HMI Jabodetabeka-Banten: SPI Kemendag Rawan Diakal-akali Importir

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:25 WIB
  • author Muhammad Rio Alfin Pulungan
19 Kontainer Cabai Tertahan, Badko HMI Jabodetabeka-Banten: SPI Kemendag Rawan Diakal-akali Importir
19 kontainer cabai tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. HMI Jabodetabeka-Banten sebut rawan akal-akalan importir. (Foto: Antara).

“Sudah jelas dalam UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan diatur bahwa RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura,” tambahnya.

Fikri dengan tegas mencatat bahwa SPI (Surat Persetujuan Impor) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sangat rawan dijadikan mala praktik barang-barang impor oleh importir.

“SPI dari Kemendag cenderung rawan dijadikan akal-akalan para importir. Padahal, importir bisa mengantongi SPI bila mana sudah memiliki RIPH. Dua surat tersebut keluar secara berurutan, namun faktanya banyak importir bisa memiliki SPI tanpa mempunyai RIPH,” pungkasnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut