get app
inews
Aa Read Next : Pria Ngaku Petugas PLN Ketahuan Mencuri HP, Dihajar Massa

Kemenkeu Gelontorkan Rp 347,5 M untuk Bagi-bagi Rice Cooker Gratis ke 500 Ribu Keluarga Miskin

Senin, 09 Oktober 2023 | 17:23 WIB
header img
Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (Ist)/Istimewa.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker listrik. 

Rencananya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan membagikan rice cooker listrik gratis bagi 500 ribu keluarga miskin.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, anggaran yang diajukan Kementerian ESDM untuk program ini telah disetujui. 

"Anggaran untuk rice cooker gratis sudah disetujui, Kementerian ESDM tinggal mengeksekusi saja," ucap Prastowo saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023). 

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," sambungnya. 

Anggaran pengadaan rice cooker listrik gratis bagi ratusan ribu keluarga miskin ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM tahun anggaran (TA) 2023. 

"Sumbernya dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023," ucapnya. 

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. 

Lewat aturan ini, pemerintah ingin mendorong peningkatan penggunaan teknologi memasak berbasis listrik. 

Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa tujuan utama peraturan ini yakni mendorong terjadinya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Baik di sektor industri, transportasi hingga rumah tangga. 

"Di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser kepada listrik, itu akan kita lakukan tahun ini," ucap Dadan kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/10) lalu. 

Pasal 3 aturan menetapkan bahwa calon penerima alat masak listrik berasal dari rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam. 

Ada sejumlah ketentuan yang ditetapkan, antara lain, satu, penerimaan adalah golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR). 

Kedua, penerima rice cooker harus berasal dari golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).

Ketiga penerima adalah golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Lalu keempat, penerima rice cooker listrik gratis merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

“Calon penerima AML sebagaimana diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip Senin (9/10/2023).

Editor : Lusius Genik NVL

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut