get app
inews
Aa Read Next : Dua Pekan Tugas Pasca Dilantik, Pj Wali Kota Bogor Pastikan Tak Ada Kekosongan dan Perlambatan

Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018

Selasa, 21 November 2023 | 19:56 WIB
header img
Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah saat berada di salah satu Kawasan Tanpa Rokok. (Foto : Istimewa)

Awasi Sembilan Kawasan KTR,  Giatkan Tipiring dan Sidak

BOGOR, iNewsBogor.id - Kota Bogor sejak 2009 sudah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Di Indonesia merupakan pelopor atau kota pertama yang melarang adanya kegiatan promosi, iklan dan sponsor rokok di berbagai media. Bagaimana perkembangan KTR di Kota Bogor saat ini?====================

Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor konsisten melakukan sosialisasi Perda KTR, menegakkan Perda KTR dan mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR. Di dalam Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini terdapat sembilan tempat kawasan tanpa rokok, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan Wali Kota. Dari sembilan tempat ini hanya dua tempat, yakni tempat umum dan tempat kerja yang boleh menyediakan area merokok untuk perokok atau smoking area.

"Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah tidak boleh ada smoking area,’’ kata Katimker Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum.

Menurutnya, dengan adanya Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dimana saja orang boleh dan tidak boleh merokok di wilayah Kota Bogor.

"Jadi perokok boleh menghisap rokoknya selain di sembilan kawasan yang telah diatur dalam perda,” kata Ika sapaan akrabnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut