Pendirian Posko Tidak Seizin Pemilik Lahan
Menanggapi aksi demonstrasi beberapa hari terakhir oleh sekitar sejumlah eks pekerja yang belum menandatangani kesepakatan dan berujung akan mendirikan posko di kawasan TWM, Herwan menilai bahwa aksi tersebut mengganggu aktivitas TWM serta menghambat operasional perusahaan. Terlebih, kata Herwan, mendirikan bangunan tidak permanen (posko) tanpa seizin pemilik lahan berpotensi melanggar hukum.
"Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sudah kategori penguasaan lahan milik orang tanpa izin ya, mendirikan bangunan tidak permanen atau posko. Karena pada prinsipnya sebagian besar pekerja itu sudah sepakat dengan perusahaan, jadi mestinya tidak ada problem lagi dengan besaran upah dan pesangon," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta