Pasalnya, memang banyak sekali para kades terjerat dengan persoalan hukum yang kemudian, seharusnya menjadi tanggungjawab dari semua pihak untuk memberikan pemahaman dan edukasi pasar kegiatan tersebut. “Namun dalam persoalan tersebut, kami dalam konteks kelembagaan hanya perlu mengingatkan bahwa kita harus taat aturan hukum,” bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, karena giat itu bimtek tentang hukum, tentunya semua pihak harus paham bahwa pelaksanaannya juga harus berdasarkan asas hukum.
“Dimana dalam konteks pemerintahan yang baik tentunya kita harus taat asas hukum, bagaimana kita bisa dianggap baik terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Kalau konteks nya saja sudah maladministrasi,” sebutnya.
Oleh karena itu, sambung Ruswan, pada prinsipnya kegiatan ini sangat luar biasa mau siapapun penyelenggara nya tidak menjadi persoalan, yang penting kegiatan tersebut memang diatur secara korelasi dengan undang-undang hukum yang berlaku.
Selain itu, jangan juga memaksakan kehendak dan tidak menjadi sebuah bancakan atau mungkin ada kepentingan kepentingan tertentu dalam konteks meraup keuntungan. “Fenomena yang terjadi kita mendengar, kegiatan tersebut ada intimidasi, ada ancaman atau mungkin ada hal-hal lain terkait dengan oknum-oknum tertentu yang kemudian kegiatan tersebut menimbulkan polemik,” tegas Ruswan.
Ia menambahkan, konteks pelaksanaan kegiatan itu tidak perlu dengan siapapun lembaga negara, baik APH maupun stakeholder yang terkait ataupun lembaga pihak ketiga yang menyelenggarakan, namun semua harus hak asas karena ini menyangkut persoalan hukum.
Editor : Furqon Munawar