get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Sosok Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo: Kapolri Pertama, Bapak Kepolisian RI asal Bogor

Politik Uang Warnai Kampanye di Jawa Barat, Bawaslu Ancam Sanksi Hukum

Jum'at, 22 Desember 2023 | 22:12 WIB
header img
Ilustrasi kampanye tolak politik uang. (Foto: Antara/Ist)

"Mereka yang terbukti terlibat akan dijerat Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pidana Pemilu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda senilai Rp 48 juta," tegas Muamarullah di Bandung, Jabar, Kamis (21/12/2023).

Menurut Muamarullah, politik uang hanyalah satu dari 11 pelanggaran yang telah ditemukan oleh Bawaslu Jabar selama tiga pekan terakhir. Pelanggaran lainnya termasuk pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar prosedur di 22 daerah, kampanye terbatas tanpa pemberitahuan di 16 daerah, hingga penggunaan tempat ibadah untuk kampanye di 2 daerah.

"Pelanggaran mayoritas dilakukan oleh calon anggota legislatif dan tak hanya akan mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga terancam pidana umum," ujarnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut