get app
inews
Aa Read Next : Satgas Gakkum Segera Tindak Para Pengendara Truk Tambang Parung Panjang yang Langgar Aturan

Soal Kasus Boyolali, Ini Menurut Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 Andrea H Poeloengan

Sabtu, 06 Januari 2024 | 17:18 WIB
header img
Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020, Andrea H Poeloengan. (Foto : Istimewa)

Pasal 311 UU LLAJ:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta."

Sanksi Tidak Memakai Helm

Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah."

Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • (Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.)

Sanksi Pelanggaran Terkait SIM

Pasal 281 UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  • (Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.)

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut