Soal Kasus Boyolali, Ini Menurut Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 Andrea H Poeloengan
Sabtu, 06 Januari 2024 | 17:18 WIB
Sanksi Knalpot Bising
Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Editor : Furqon Munawar