JAKARTA, iNewsBogor.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan masyarakat, terutama generasi Z dan milenial, untuk menghindari pinjaman online (pinjol) karena dapat menjadi jeratan.
"Datang ke bank saja, pemerintah menyediakan pinjaman-pinjaman lunak, dan macam-macam," ujarnya dalam acara "Tabrak Prof!" dengan generasi Z dan milenial di Seulawah Kupi, Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/1/2024) malam.
Mahfud memaparkan bahwa ada perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, dengan hukum perdata berasal dari kesepakatan.
"Barang siapa kalau anda melakukan kesepakatan dengan saya itu mengikat. Nah sekarang pinjol itu antara pidana dan perdata. Karena begini, saya menawarkan ke Nabila (penanya) pakai WA, kamu perlu pinjam uang nggak? Nabila jawab, iya. Oke saya sediakan kamu uang, mau nggak kamu saya pinjami bunganya 1 minggu 5 persen, misalnya," katanya.
Mahfud menekankan bahwa apabila peminjam setuju, uang akan ditransfer, dan jika bunga pinjaman tidak dibayarkan, beban akan terus meningkat.
Ia menyebut kasus di mana orang yang meminjam Rp3 juta, dalam beberapa bulan tagihannya mencapai Rp200 juta.
Kasus semacam ini, ketika dilaporkan ke polisi, tidak bisa ditindak karena termasuk dalam hukum perdata.
"Lalu saya pertemukan Polisi, Jaksa Agung, OJK, BI. Saya simpulkan ini tindak pidana penipuan. Sejak saat itu, ratusan orang ditangkap masuk penjara. Nah jadi jaminan hukum yang paling pasti jangan suka pinjam uang lewat HP," ucapnya.
Mahfud pun kembali memberikan pesan kepada generasi Z dan milenial untuk menggunakan hak pilih mereka pada 14 Februari 2024.
"Saudara akan memilih wakil rakyat, dan capres-cawapres. Gunakan hak pilih saudara dengan hati nurani. Sehingga terpilih pemimpin yang layak. Generasi muda, jangan mudah terintimidasi dan terprovokasi. Berani nyatakan sikap, memilih untuk Indonesia," kata Mahfud.
Editor : Furqon Munawar