Bahkan Pemda dapat memberikan intensif fiskal sebagaimana dimuat dalam Pasal 101 undang-undang tersebut. Antara lain, (1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
“Kebijakan pajak daerah adalah kewenangan Pemda, jadi tergantung pada pertimbangan Pemda akan dikenakan tarif pajak PBJT itu atau tidak,” tegas Dolfie.
Mengenai masifnya aksi protes atas kenaikan tarif pajak hiburan ini, Dolfie enggan berkomentar banyak.
Ia hanya memastikan bahwa penerapan tarif pajak hiburan 40-75 persen ini akan dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat oleh Komisi XI DPR.
“Komisi mencermati dan memandang UU HKPD memberi ruang bagi Pemda untuk menyesuaikan tarif pajak dengan Kondisi di daerah, termasuk menyesuaikan dengan iklim usaha dan lain sebagainya,” tutur Dolfie.
“Soal adanya protes, Pemda dan DPRD tentu perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat di daerahnya masing-masing,” pungkas dia.
Editor : Furqon Munawar