get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Polresta Bogor Kota Bongkar Prostusi Online Libatkan Wanita Lintas Profesi, Pria Mucikari Diringkus

Rabu, 13 Maret 2024 | 23:00 WIB
header img
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol BIsmo Teguh Prakoso saat menjelaskan pada awak media kronologi kasus prostitusi online nampak pelaku membelakangi kamera. (Foto : iNewsBogor. id/Andi)

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, sejauh ini perempuan yang menjadi korban kasus prostitusi online ini mencapai 20 orang lebih.

"Dari keseluruhan korban belum menemukan anak dibawah umur yang menjadi korban, mereka sudah dewasa dengan motif ekonomi untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari," jelasnya.

Para korban, terang Luthfi, awalnya kenal dengan pelaku di sebuah tempat hiburan malam (THM) hingga saling tukar nomor telepon seluler. Setelahnya, DTP melancarkan aksinya dengan menawarkan pekerjaan kepada korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telpon seluler, alat kontrasepsi, bukti transfer dan pembayaran kamar hotel serta uang tunai Rp 3.550.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DTP kini mendekam di tahanan Mapolresta Bogor Kota. Pelaku disangkakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut