Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, sejauh ini perempuan yang menjadi korban kasus prostitusi online ini mencapai 20 orang lebih.
"Dari keseluruhan korban belum menemukan anak dibawah umur yang menjadi korban, mereka sudah dewasa dengan motif ekonomi untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari," jelasnya.
Para korban, terang Luthfi, awalnya kenal dengan pelaku di sebuah tempat hiburan malam (THM) hingga saling tukar nomor telepon seluler. Setelahnya, DTP melancarkan aksinya dengan menawarkan pekerjaan kepada korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telpon seluler, alat kontrasepsi, bukti transfer dan pembayaran kamar hotel serta uang tunai Rp 3.550.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DTP kini mendekam di tahanan Mapolresta Bogor Kota. Pelaku disangkakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar