Meskipun mudik tidak termasuk dalam kategori ibadah mahdhah atau yang telah ditentukan aturannya dalam al-Qur'an dan al-Hadits seperti shalat, zakat, dan haji, namun mudik masuk sebagai perbuatan yang dapat mendatangkan kebaikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu, jika dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah SWT, maka dapat mendatangkan pahala.
Namun, pada kenyataannya, mudik telah menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat. Pro dan kontra mengemuka, bahkan menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Namun, sebaiknya mudik tidak perlu dijadikan polemik yang meruncing.
Bagi yang setuju, mereka dapat melaksanakan tradisi ini dengan niat tulus dan kebersamaan. Sedangkan bagi yang tidak setuju, tidak perlu menyalahkan atau mempersoalkan. Karena pada akhirnya, hal tersebut tidak akan merusak keimanan.
Editor : Ifan Jafar Siddik