Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nyata di Sukabumi: Istri Main Aplikasi Pencarian Jodoh dan Mengarang Cerita Jadi Janda
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Pembatalan NIP PPPK dan SK 2023 Bidan, Perwakilan Korban Mengadu ke Ombudsman

Jum'at, 19 April 2024 | 17:45 WIB
  • author Martin
Buntut Pembatalan NIP PPPK dan SK 2023 Bidan, Perwakilan Korban Mengadu ke Ombudsman
Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN), Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia (PB IDI) dan D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia saat audiensi dengan Ombudsman di Jakarta. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN), Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia (PB IDI) dan D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia kembali melakukan audiensi dengan Ombusdman. Mereka diterima langsung oleh Robert Na Endi Jaweng beserta stafnya di kantor Ombusdman (18/4/2024).

Dalam audiensi tersebut, Jenderal Lapangan atau Koordinator GRPN Fritz Alor Boy meminta Ombusdman merekomendasikan kepada Presiden Jokowi agar memberhentikan atau mencopot jabatan Menkes Budi Sadikin dan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes) drg. Arianti Anaya.

Ia mengatakan demikian lantaran tak terima atas perbuatan Menkes Budi dan Dirjen Arianti yang telah merugikan 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia.


Perwakilan Bidan korban pembatalan NIP dan SK PPPK 2023 saat berdialog dengan lembaga Ombudsman di Jakarta. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)

 

"Pak Robert, saya sangat sedih mendengar persoalan ini. Ini bagian dari ketidakadilan dan ketidakmanusiaan, sehingga saya bermohon agar Ombusdman minta Presiden Jokowi untuk memecat Pak Budi Sadikin dari jabatan Menteri dan drg. Arianti Anaya dari jabatan Dirjen Nakes," sebutnya pada audiensi tersebut.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut