Sementara itu, salah satu korban Aminah dari Lampung meminta Ombusdman segera mempertemukan Menteri atau Lembaga untuk meminta klarifikasi. "Meminta tolong ke Ombudsman agar segera mempertemukan 3 kementerian/Lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemenkes, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Organisasi Profesi IBI dipertemukan dalam 1 rapat resmi sehingga kita mendapatkan 'keadilan hitam diatas putih', bahwa kelulusan kami itu sah dan segera melantik," sebutnya.
Ia berharap, Ombusdman dalam menikdaklanjuti persoalan ini dan menolak afirmasi 2024, yang telah merugikan 532 orang D4 Bidan Pendidik (korban). "Saya berharap, agar pimpinan dan jajaran Ombudsman dapat menindaklanjuti persoalan yang kami hadapi, sehingga kami segera mendapatkan hak kami yaitu NIP PPPK dan SK tahun ajaran 2023. Kami juga dengan tegas menolak afirmasi 2024," sambungnya.
Salah satu Bidan dari Donggala, Sulawesi Tengah, Riska Rahmadani mengatakan, mereka ke Ombusdman untuk melaporkan kronologi yang terjadi pada dirinya maupun kawan-kawannya sebanyak 532 orang dan menolak Afirmasi 2023, yang dikeluarkan.
Jenderal Lapangan GRPN, Fritz Alor Boy (topi terbalik) usai audiensi dengan ombudsman. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)
"Saya berharap, agar pimpinan dan jajaran Ombudsman dapat menindaklanjuti persoalan yang kami hadapi, sehingga kami segera mendapatkan hak kami yaitu NIPPPK dan SK tahun ajaran 2023. Kami juga dengan tegas menolak afirmasi 2024," sambungnya.
Editor : Furqon Munawar