Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nyata di Sukabumi: Istri Main Aplikasi Pencarian Jodoh dan Mengarang Cerita Jadi Janda
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Pembatalan NIP PPPK dan SK 2023 Bidan, Perwakilan Korban Mengadu ke Ombudsman

Jum'at, 19 April 2024 | 17:45 WIB
  • author Martin
Buntut Pembatalan NIP PPPK dan SK 2023 Bidan, Perwakilan Korban Mengadu ke Ombudsman
Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN), Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia (PB IDI) dan D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia saat audiensi dengan Ombudsman di Jakarta. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)

Ia meminta agar Ombusdman memanggil Menkes Budi untuk mempertanggungjawabkan dan mencabut Surat Edaran (SE) Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, yang dapat merugikan 532 Bidan Pendidik itu.

"Sekali lagi, kami dari GRPN meminta Ombusdman panggil Menkes Budi maupun Dirjen Nakes drg. Arianti untuk mempertanggungjawabkan  atau mencabut SE Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, yang sudah merugikan sebanyak 532 orang D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia" pungkas Fritz.

Dan katanya lagi, "Mohon dicabut ya, Pak. dan akomodir aspirasi mereka yaitu terbitkan NIPPPPK dan SK tahun 2023," tegasnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut