Yayan menegaskan di persidangan ke sembilan yang digelar di Pengadilan Agama Karawang, kliennya Mega Amelia hanya meminta Wawan mengakui kalau Vino merupakan anaknya. "Soal nafkah itu bisa dilakukan secara berdua. Yang dibutuhkan itu pengakuan dari Wawan bahwa Vino itu adalah anaknya," tegas Yayan.
Sebagaimana diketahui, gugatan Mega Amelia pada Kasla Kuswanto alias Wawan terkait nafkah anak dan asal-usulnya ini, didaftarkan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 546/Pdt.G/2024/PA.Krw, 06/02/2024. Dalam gugatan itu Mega meminta uang senilai Rp. 1.2 miliar kepada mantan suaminya. "Rinciannya adalah nafkah tiap bulan Rp5 juta, dikali 12 bulan dan dikali 21 tahun," jelas Yayan.
Sementara itu, Mega Amalia menegaskan dirinya hanya ingin meminta Kasla Kuswanto alias Wawan untuk bertindak sebagai lelaki jantan dan bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anaknya Vino yang kini usianya sudah menginjak 8 bulan.
"Saya hanya meminta Kasla untuk bertanggung jawab dengan mengakui anaknya dan memberikan nafkah untuk anaknya. Jika dia menolak itu akan membuat orang sakit hati dan keluarga besarnya juga sakit hati," kata Mega Amelia saat berbicara dengan kuasa hukum Kasla Kuswanto.
Mega mengaku sudah bertemu dan meminta maaf secara langsung kepada istri pertamanya Kasla Kuswanto dan menjelaskan jika Kasla alias Wawan sudah memiliki anak dari hubungannya.
Editor : Furqon Munawar