Sebagai diketahi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-berturut.
Asmawa menjelaskan, hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan secara massal kepada Kepala Desa se-Kabupaten Bogor. Tentu ini untuk memberikan semangat kepada para Kepala Desa yang selama ini masa jabatannya hanya enam tahun, menjadi delapan tahun. Sehingga mereka bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desa-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa,” jelas Asmawa.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu beserta unsur Forkopimda yang turut hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bogor. (Foto : Istimewa)
Asmawa juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, baik itu dana desa, bantuan keuangan, BHPRD, alokasi dana desa, CSR, bonus produksi, Samisade dari Pemkab Bogor, dan lainnya.
Editor : Furqon Munawar