get app
inews
Aa Read Next : Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD Tiga Orang Meninggal Dunia, Polres Tangsel Amankan Lokasi

Polres Bogor Bongkar Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis di Jakarta dan Tangerang Selatan

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:02 WIB
header img
Home industri pembuatan tembakau sintetis di Bogor dibongkar Satnarkoba Polres Bogor dengan menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Foto: Putra

Dalam kasus ini, total terdapat 8 tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lainnya. Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 aayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kedelapan juga pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut