Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pendiri TSI Raih Golden Medal INOVETION Award 2026, Dedikasi Puluhan Tahun untuk Konservasi Satwa
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bogor Bongkar Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis di Jakarta dan Tangerang Selatan

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:02 WIB
  • author Putra Ramadhani A
Polres Bogor Bongkar Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis di Jakarta dan Tangerang Selatan
Home industri pembuatan tembakau sintetis di Bogor dibongkar Satnarkoba Polres Bogor dengan menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Foto: Putra

Dalam kasus ini, total terdapat 8 tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lainnya. Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 aayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kedelapan juga pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut