Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno mengangkat Soekanto menjadi Kepala Jawatan Kepolisian Negara (KKN) RIS. Pemilihan tersebut berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda.
Setelah menjabat sebagai KKN RIS, Soekanto membentuk 11 kepolisian provinsi dan membangun gedung Jawatan Kepolisian Negara di Jalan Trunojoyo, Jakarta. Seiring waktu, tugas kepolisian semakin bertambah. Polisi tidak hanya dituntut menjaga keamanan di darat, tetapi juga di air dan udara, serta menangkal ancaman kejahatan lintas negara.
Untuk mengatasinya, Polri kemudian membentuk Polisi Perairan yang di dalamnya terdapat Seksi Udara, Polisi Perintis, Polisi Kereta Api, dan Polisi Wanita. Pada tahun 1950, Seksi Public Relations dibentuk dengan tugas menjalin hubungan dengan masyarakat dan semua instansi, baik di dalam maupun luar negeri.
Kapolri pertama ini juga turut merumuskan Pedoman Hidup Kepolisian Negara yang dikenal dengan Tri Brata Kepolisian.
Sebagai Kapolri pertama, Soekanto memiliki gagasan agar kepolisian berdiri sendiri di dalam satu kementerian. Tujuannya agar bisa independen, profesional, dan tidak diintervensi oleh politik.
Soekanto pensiun dari Polri pada tahun 1959. Soekanto wafat pada tanggal 25 Agustus 1993 dan dimakamkan satu liang lahat dengan istrinya di TPU Tanah Kusir, Jakarta.
Dikutip dari presidenri.go.id, gelar Pahlawan Nasional dianugerahkan kepada Soekanto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2020 bertepatan dengan Hari Pahlawan. Penganugerahan gelar pahlawan nasional didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta