Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Ricuh Sidang Perkara Penggelapan di PN Cibinong, Seorang Pria Ngamuk Tuduh Jaksa Terima Suap

Selasa, 16 Juli 2024 | 17:26 WIB
  • author Wildan Hidayat
Ricuh Sidang Perkara Penggelapan di PN Cibinong, Seorang Pria Ngamuk Tuduh Jaksa Terima Suap
Pria bernama Hendra Hakim ini melampiaskan kekecewaan penuh emosi atas tuntutan JPU menuduh Jaksa menerima suap saat digelar sidang di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

Ketika ditanya mengenai tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada BS, Bernhard menyebutkan bahwa tuntutan cukup moderat. "Saya kira tentu tuntutan ini juga kelihatannya kalau kita perhatikan, lebih banyak mengungkapkan fakta dipersidangan yang mengarah ke perdata," ujarnya.

Dari itulah, menurut Bernhard, pihaknya akan segera mengajukan pembelaan (pledoi). Dalam pledoi nantinya akan diungkap faka fakta persidangan dan membuat analisa hukum terhadap tuntutan jaksa tersebut.

"Artinya analisa tentang fakta di persidangan, mudah mudahan dalam pembelaan kita bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memutus seadil adilnya," katanya.

Bernhard juga mengungkap bahwa bukti bukti yang akan diajukan. Ada 13 bukti yang sangat valid dan sesuai fakta yang sebenarnya dalam kasus ini, bahkan sudah terungkap pula dipersidangan. Salah satunya terkait surat pernyataan Hendra Hakim selaku pelapor yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil penjualan tanah yang sudah dilakukan PPJB dengan Roy kepada terdakwa.

"Banyak lagi bukti bukti lain yang nanti akan diberikan kepada majelis hakim," pungkasnya..

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut