get app
inews
Aa Read Next : Megawati Siap Hadiri Panggilan MK terkait Sengketa Pemilu 2024

Ahli Sebut Akuisisi oleh Bukit Asam Tak Rugikan Keuangan Negara 

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:31 WIB
header img
Ulil Fahri menjelaskan hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/2/2024). Agenda sidang mendengar keterangan saksi.  

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumatra Selatan (Sumsel). 

"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini," ujar Ulil.

Dalam keterangannya, Ulil Fahri menjelaskan hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," kata Ulil.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut